Perkembangan Keuangan
Syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan sejak satu dekade ini. Begitu
pula di pasar keuangan, salah satu instrumen syariah di pasar keuangan adalah
sukuk. Sukuk secara bahasa berarti sertifikat / dokument sedang secara istilah
menurut AAOIFI Sharia Standards
No.17 adalah Certificates of equal value representing undivided
shares in ownership of tangible assets, usufruct and services or (in the
ownership of) the assets of particular projects or special investment activity.
Sukuk dapat dikeluarkan
oleh sebuah perusahaan atau Negara. Sukuk yang dikeluarkan oleh perusahaan
biasa disebut dengan sukuk corporation sedang sukuk yang dikeluarkan oleh
Negara biasa disebut sukuk Negara. Menurut UU nomor 19 tahun 2008 SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) atau Sukuk Negara adalah surat berharga negara
yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Dikeluarkannya Sukuk
Negara oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat pembiayaan syariah Direktorat
Jendral Pengelolaan Utang, mempunyai beberapa tujuan dan manfaat yaitu menjadi
salah satu instrument untuk membiayai defisit APBN dan menjadi salah satu
instrument investasi bagi masyarakat dan dunia keuangan syariah. Beberapa
kelebihan sukuk sebagai salah satu instrument investasi adalah lebih aman
karena pembayaran imbalan dan nilai nominal dijamin Negara, memberikan imbalan
tetap (fixed return) yang dibayarkan secara periodik (untuk akad Ijarah)
kemudian dapat diperjualbelikan di pasar sekunder serta pajak terhadap Imbalan
SBSN (15%) lebih kecil daripada pajak terhadap bagi hasil deposito (20%)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar