Senin, 03 November 2014

Sukuk di Indonesia

Perkembangan Keuangan Syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan sejak satu dekade ini. Begitu pula di pasar keuangan, salah satu instrumen syariah di pasar keuangan adalah sukuk. Sukuk secara bahasa berarti sertifikat / dokument sedang secara istilah menurut AAOIFI Sharia Standards No.17 adalah Certificates of equal value representing undivided shares in ownership of tangible assets, usufruct and services or (in the ownership of) the assets of particular projects or special investment activity.

Sukuk dapat dikeluarkan oleh sebuah perusahaan atau Negara. Sukuk yang dikeluarkan oleh perusahaan biasa disebut dengan sukuk corporation sedang sukuk yang dikeluarkan oleh Negara biasa disebut sukuk Negara. Menurut UU nomor 19 tahun 2008 SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) atau Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.



Dikeluarkannya Sukuk Negara oleh Kementerian Keuangan melalui  Direktorat pembiayaan syariah Direktorat Jendral Pengelolaan Utang, mempunyai beberapa tujuan dan manfaat yaitu menjadi salah satu instrument untuk membiayai defisit APBN dan menjadi salah satu instrument investasi bagi masyarakat dan dunia keuangan syariah. Beberapa kelebihan sukuk sebagai salah satu instrument investasi adalah lebih aman karena pembayaran imbalan dan nilai nominal dijamin Negara, memberikan imbalan tetap (fixed return) yang dibayarkan secara periodik (untuk akad Ijarah) kemudian dapat diperjualbelikan di pasar sekunder serta pajak terhadap Imbalan SBSN (15%) lebih kecil daripada pajak terhadap bagi hasil deposito (20%)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar