Senin, 03 November 2014

Direktorat Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan RI

Direktorat pembiyaan Syariah merupakan salah satu unit organisasi Eselon II di Direktorat Jendral Pengelolaan utang yang berfungsi sebagai front office. Tugas utama DPS berdasarkan PMK 184/ PMK.01/2010 adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembiayaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur jendral.

Ceritanya habis magang he :D



Pada tahun 2004-2005 ketika industri syariah mulai berkembang di Indonesia, pemerintah Indonesia melihat potensi keuangan syariah dalam membantu membiayai APBN, disamping itu muncul pula masukan dan usulan dari DSN MUI, industry perbankan syariah dan tokoh-tokoh ekonomi syariah di Indonesia agar pemerintah menerbitkan SBSN (Sukuk) sebagai media investasi untuk  keuangan syariah. Inilah salah satu hal utama yang melandasi Pendirian DPS, dimana dari sisi pemerintah membutuhkan tambahan pembiayaan dalam membiayai deficit APBN, sedang dari sisi keuangan syariah membutuhkan instrument investasi syariah yang jumlahnya masih sangat terbatas di Indonesia.




Pada tahun 2007 Direktorat Pembiayaan syariah bernama Direktorat kebijakan Pembiayaan syariah namun masih bergabung dengan Direktorat Surat utang Negara, pada tahun 2007 ini SBSN belum dapat diterbitkan karena terkendala juga masalah legislasi. Kemudian tahun 2008 DKPS menjadi Direktorat sendiri bernama Direktorat Pembiayaan Syariah dan selanjutnya menerbitkan SBSN sampai saat ini sesuai dengan UU terkait SBSN yaitu UU nomor 19 tahun 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar