Direktorat
pembiyaan Syariah merupakan salah satu unit organisasi Eselon II di Direktorat
Jendral Pengelolaan utang yang berfungsi sebagai front office. Tugas utama DPS berdasarkan PMK 184/ PMK.01/2010
adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di
bidang pembiayaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh
Direktur jendral.
Ceritanya habis magang he :D
Ceritanya habis magang he :D
Pada tahun 2004-2005
ketika industri syariah mulai berkembang di Indonesia, pemerintah Indonesia
melihat potensi keuangan syariah dalam membantu membiayai APBN, disamping itu
muncul pula masukan dan usulan dari DSN MUI, industry perbankan syariah dan
tokoh-tokoh ekonomi syariah di Indonesia agar pemerintah menerbitkan SBSN (Sukuk)
sebagai media investasi untuk keuangan
syariah. Inilah salah satu hal utama yang melandasi Pendirian DPS, dimana dari
sisi pemerintah membutuhkan tambahan pembiayaan dalam membiayai deficit APBN,
sedang dari sisi keuangan syariah membutuhkan instrument investasi syariah yang
jumlahnya masih sangat terbatas di Indonesia.
Pada
tahun 2007 Direktorat Pembiayaan syariah bernama Direktorat kebijakan
Pembiayaan syariah namun masih bergabung dengan Direktorat Surat utang Negara, pada
tahun 2007 ini SBSN belum dapat diterbitkan karena terkendala juga masalah
legislasi. Kemudian tahun 2008 DKPS menjadi Direktorat sendiri bernama
Direktorat Pembiayaan Syariah dan selanjutnya menerbitkan SBSN sampai saat ini
sesuai dengan UU terkait SBSN yaitu UU nomor 19 tahun 2008.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar