1. Riba
Al-Fadhl
- Riba ini muncul karena adanya pertukaran
dua barang sejenis dengan kelebihan/tambahan pada salah satunya.
- Diskusi tentang riba al-fadhl
muncul dalam hadis ketika emas, perak, gandum, roti, kurma dan garam
ditukar di antara barang tersebut harus dilakukan saat itu juga serta
harus sama dan sejenis.
2. Riba An-Nasi’ah
- Berasal dari kata nasa’a yang
berarti menunda atau menunggu.
- Riba
Nasi’ah adalah riba yang timbul karena adanya tambahan dari nilai premium
yang diperjanjikan karena terjadi penangguhan dalam pembayaran yang
diperjanjikan sebelumnya.
- Riba ini merupakan tambahan
atas pinjaman.
Namun terdapat sedikit perbedaan
pendapat, yah disini perlu saya jelaskan perbedaan dalam fiqh muamalah itu
sering terjadi tapi Insya Allah semuanya berasal dari sumber yang sama yaitu
Al-Quran dan Al Sunnah.
Ada juga yang membagi RIBA
menjadi 2 garis besar dulu baru kemudian di jelaskan lebih rinci lagi agar
lebih, misalkan saja yang terdapat dalam buku “Bank Syariah dari teori Ke
praktik” karya DR.M.Syafii antonio, beliau membagi RIBA menjadi
Ø
Riba utang piutang, terdiri dari :
•
Riba qardh: suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu
yang disyaratkan terhadap yang berhutang, contohnya Bunga.
•
Riba Jahiliyah : utang
dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya
pada waktu yang ditetapkan.
Ø
Riba jual beli, terdiri dari:
·
Riba Fadhl : pertukaran
antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang
yang diperlukan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
·
Riba Nasiah: Penangguhan
penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis
barang ribawi lainnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan barang
ribawi meliputi:
1.
Emas dan Perak, baik dalam
bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya
2.
Bahan makanan pokok,
seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan tambahan, seperti sayur-sayuran
dan buah-buahan
Sebagai penutup, ada sedikit
tentang dampak dari apabila Riba dilakukan, karena tentu Allah tidak akan
mengharamkan sesuatu jika itu tidak merugikan orang banyak
- Eksploitasi kekayaan peminjam
- Monopoli sumber dana
- Mis alokasi dana
- Menghambat tingkat
produktifitas masyarakat
- Kesenjangan yang makin melebar
antara orang kaya dan miskin
- Mendorong inflasi
Tengnong udah pada pusing? Rasain
lah, kalian mah enak cuman baca doang, lah belum kalau make dalil, bayangkan ,
eh gak usah dibayangin lah :D
Sekian dulu pembahasan kali ini
yooow, kalau ada saran pertanyaan atau
tambahan atau koreksi harap di comment yo^^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar