Sabtu, 24 Maret 2012

“RIBA” , Perbedaan utama Ekonomi Islam dengan Ekonomi Konvensional



            Riba satu kata yang mungkin sedikit asing di telinga kita, satu kata yang mungkin tidak begitu penting bagi sebagian individu, namun ketahuilah dengan satu kata ini, bisa membawa kita ke neraka , naudzubillah min zalik. Baiklah sekarang saya akan sedikit berbagi pengetahuan tentang riba. Apa itu riba? Riba secara bahasa adalah ziyadah atau tambahan, dan secara istilah pengertiannya adalah setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah. Atau bisa diartikan penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil. Atau tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh atau padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
            Sebelum datangnya Islam, Allah telah mengharamkan riba bagi orang-orang yahudi sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab taurat, tetapi mereka berdalih dengan berbagai alasan dan penyimpangan untuk menghalalkan riba.Ketika zaman jahiliyah, riba berkembang pesat di masyarakat, dan menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan harta.
            Sebelum memasuki riba lebih jauh mari kita lihat tahapan-tahapan mengapa riba diharamkan dalam Al-quran.
Ø  Pertama : menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada dhahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah.
     
      "Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (Rum: 39)
Ø  Kedua : riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah  mengancam dengan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran (Qs.An nisa : 160-161)

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,
Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

Ø  Ketiga, Allah mengharamkan riba yang berlipat ganda. Sedangkan riba yang tidak berlipat ganda belum diharamkan.
Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (Q.S. Ali Imran: 130).
“Ayat ini turun pada tahun ke 3 hijriyah. Secara umum ayat ini harus dipahami  bahwa kriteria berlipat-ganda bukanlah merupakan syarat  dari terjadinya riba  (jikalau bunga berlipat ganda maka riba tetapi jikalau kecil bukan riba), tetapi ini merupakan sifat umum dari  praktek pembungaan uang pada saat itu”.

Ø  Tahapan keempat, Allah  dengan jelas dan tegas mengharam-kan apa pun jenis tambahan (riba) yang diambil dari pinjaman baik bunga yang  kecil maupun besar. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba.

يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِين
{البقرة : 278}
"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dantinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) riba jika kamu Orang-orang yang beriman. (Q.S Al Baqarah: 278)


           
Mungkin cukup ini dulu penjelasan awal tentang riba, sungguh masih banyak yang akan kita bahas, Insya Allah di lain waktu akan saya lanjutkan, tapi setidaknya dengan dalil dalil diatas kita sudah cukup jelas mengetahui bagaimana riba itu diharamkan dalam islam, tentang bgaimana prakteknya, bagaimana jenis-jenis ribanya, mengapa bunga bank termasuk riba yg diharamkan serta dampak riba terhadap masyarakat akan dijelaskan pada lain waktu bila ada yang kurang jelas dan dirasa ada yang salah sarannya sangat di tunggu syukron katsiran .
Wallahua’alam bisshawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar